TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Timur mengawasi kesehatan hewan kurban di UD. Sari Indah Putra Pendowo, Jalan Malaka Baru, Kanal Banjir Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kepala Sudin KPKP Kota Administrasi Jakarta Timur, Yuli Absari mengatakan dalam kegiatan itu ada 200 ekor sapi, 100 ekor kambing, 100 ekor domba, serta 7 ekor kerbau yang diperiksa menjelang Hari Raya Idul Adha.
Ada tiga syarat yang perlu dipenuhi agar hewan ternak layak dijual untuk kurban, yaitu sehat, tidak cacat, dan cukup umur untuk sapi di atas 2 tahun dan kambing di atas 1 tahun. “Kami tadi memeriksa gigi, buah zakar, mata, tanduk, dan pemberian vitamin agar hewan nafsu makan,” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id pada Selasa, 21 Juli 2020.
Kegiatan yang digelar pada Senin kemarin, 20 Juli 2020 itu merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 43 Tahun 2020 tentang pengendalian penampungan, penjualan dan pemotongan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 2020/1441 H di masa pandemi Covid-19.
Setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan itu, Sudin KPKP Jakarta Timur akan mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) kepada pengelola tempat penampungan. Surat itu dapat dipakai sebagai bukti bahwa hewan mereka telah layak dijual untuk kurban di Hari Raya Idul Adha. “Kami mengimbau agar masyarakat membeli hewan kurban di tempat resmi pengawasan Sudin KPKP.”
Menurut Yuli, pemeriksaan hewan kurban itu telah dilakukan sejak 13 Juli 2020 lalu di 136 lokasi penampungan hewan kurban yang tersebar di 10 kecamatan Jakarta Timur. Sekitar 10 ribu hewan kurban telah mereka periksa. Selama masa pemeriksaan itu, Sudin KPKP mendapati satu ekor hewan yang cacat serta 6 ekor hewan belum cukup umur.