TEMPO.CO, Jakarta - A, 2 tahun, ditemukan tewas mengenaskan, diduga dihabisi oleh CH, si ayah tiri, 7 Juli 2020. Mayat A dibuang ke Kali Cakung, Jakarta Timur.
Jenazah A ditemukan penduduk di sekitar Pulogadung, Jakarta Timur, dan dilaporkan ke polisi. Polisi memeriksa ibu A dan lokasi ditemukannya jenazah.
"Polisi memperoleh keterangan-keterangan yang mengarah pada tersangka pelaku ," kata Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Juli 2020. Polisi menangkap CH di Bogor, Jawa Barat, 15 Juli 2020.
Kepada polisi, tersangka pelaku mengaku membunuh sang anak tiri dengan besi. "Korban telah mengalami kekerasan fisik dengan dipukul menggunakan tongkat aluminium di bagian dada, punggung, kaki, dan di wajahnya," kata Arie.
CH membawa jenazah A dengan sepeda motor dan membuangnya ke Kali Cakung.
CH tega menghabisi A karena merasa kesal terhadap istri sirinya. Sehingga dia melampiaskan kekesalannya kepada sang anak. "Istrinya sering tidak pulang dan juga ada masalah ekonomi," kata Arie.
Polisi membidik CH dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam penjara 15 tahun dalam perkara penganiayaan anak itu.