TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian menjelaskan alasan CH tega menghabisi nyawa anak tiri-nya, A (2 tahun), karena kesal dengan istri sirinya. CH menghabisi nyawa anaknya dengan dipukul menggunakan tongkat besi.
"Kekesalan itu karena istrinya sering tidak pulang dan juga ada masalah ekonomi, sehingga tersangka melampiaskan kekesalannya kepada anaknya," ujar Arie saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2020.
Tindakan kekerasan yang dialami A oleh ayah tirinya itu, bukan hanya terjadi kali itu saja. Setiap CH merasa kesal, ia kerap melampiaskannya ke sang anak. Dalam aksi kekerasan yang terakhir, korban meregang nyawa karena dipukul bertubi-tubi menggunakan tongkat besi.
"Korban telah mengalami kekerasan fisik dengan dipukul menggunakan tongkat aluminium di bagian dada, punggung, kaki, dan di bagian muka," kata Arie.
Setelah menghabisi nyawa anaknya, CH kemudian membuang mayat A ke Kali Cakung, Jakarta Timur. Mayat A kemudian ditemukan oleh warga sekitar Pulogadung dan segera dilaporkan ke polisi.
Setelah memeriksa saksi dan dan ibu korban, polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap CH. Hingga pada 15 Juli 2020, pelaku pembunuhan anak tiri itu berhasil ditangkap di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam penjara 15 tahun.