TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19 hanya boleh dilaksanakan di zona hijau atau berisiko rendah.
"Ada beberapa daerah yang mungkin dilarang, bukan tidak bisa melakukan tetapi bergeser ke daerah lain," kata Marullah melalui YouTube di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa 21 Juli 2020.
Dalam video itu, dipaparkan sosialisasi tata cara pemilihan, pemotongan, dan penanganan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Marullah menjelaskan, secara umum pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tidak dilarang di DKI Jakarta, hanya saja ada hal-hal yang diatur secara ketat. Tidak hanya persoalan kurban tetapi juga persoalan lain terkait protokol Covid-19 yang harus dipatuhi.
Menurut dia, situasi DKI Jakarta saat ini belum aman dari pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaan ibadah kurban perlu diatur dan diawasi untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ada beberapa lokasi tertentu berdasarkan PSBB transisi ini yang harus mendapat pengarahan dan pendampingan dari aparat di wilayah," ujarnya.
Ia mencontohkan, daerah-daerah tertentu yang kasus Covid-19 masih cukup tinggi, sehingga rawan kalau dilaksanakan kegiatan penyembelihan hewan kurban. Marullah menjelaskan angka kasus Covid-19 di setiap wilayah di Jakarta Selatan dinamis atau berubah setiap waktu terutama dua minggu sekali sesuai dengan hasil pelaksanaan uji atau tes Covid-19. "Jadi kondisinya dinamis, mungkin dua minggu ini ada di kelurahan A di RW sekian, mungkin dua minggu ke depan bergerak ke wilayah lain," katanya.