TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pengamen bernama Pian, 37 tahun, dan Raka, 18 tahun, babak belur dihakimi massa karena mencuri ponsel pegawai laundry di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya diselamatkan patroli polisi yang lewat dari amuk massa.
Modus pencurian HP yang dilakukan 2 pengamen tersebut dengan berpura-pura menukar uang ke pegawai laundry di di Ruko Malibu, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
"Dua orang pelaku datang dengan alasan menukar uang recehan," ujar Kapolsek Cengkareng Komisaris H. Khoiri saat dikonfirmasi, Selasa, 21 Juli 2020.
Korban menuruti permintaan 2 pengamen tersebut dan mengambil uang dengan pecahan lebih besar. Di saat korban lengah, para pelaku kemudian menggasak ponsel korban yang tergeletak di atas kursi kasir.
"Selesai tukar uang pelaku jalan lagi, terus korban sadar HP-nya sudah gak ada. Dikejar pelaku terus diteriaki maling," kata Khoiri.
Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan menangkap pelaku. Massa yang marah lantas menggebuki kedua pengamen itu.
Kedua pengamen itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman di atas 3 tahun penjara.