TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pembunuhan anak berinisial A, 2 tahun, di Cakung, Jakarta Timur, ternyata juga mengancam ibu korban. Ayah tiri korban, CH, mengancam istrinya agar tak buka suara ihwal penganiayaan yang menyebabkan kematian korban pada 5 Juli 2020 tersebut.
"Pelaku setelah melakukan pembunuhan sempat mengancam istrinya. Dia bilang jangan ngadu-ngadu, jangan lapor polisi, diam saja, atau kamu saya bunuh," ujar Kanit Reskrim Polsek Cakung AKP Tom Sirait saat dihubungi, Selasa, 21 Juli 2020.
Usai membunuh, Tom mengatakan CH segera pergi meninggalkan rumahnya menuju kawasan Bogor. Tersangka sempat buron selama sepekan sebelum diciduk polisi di depan Stasiun Bogor.
"Jadi dia ditangkap di depan Stasiun Bogor tanggal 15 Juli 2020.
Kekerasan yang dialami A bukan hanya kali ini saja terjadi. Setiap merasa kesal, CH kerap melampiaskannya ke sang anak. Pada 5 Juli lalu, pelaku kekerasan anak itu menganiaya korban dengan memukulinya menggunakan tongkat besi hingga balita itu tewas.
"Korban telah mengalami kekerasan fisik dengan dipukul menggunakan tongkat aluminium di bagian dada, punggung, kaki, dan di bagian muka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian.
CH kemudian membuang mayat A ke Kali Cakung, Jakarta Timur. Mayat A kemudian ditemukan oleh warga sekitar Pulogadung dan segera dilaporkan ke polisi.
Tersangka pembunuhan anak tiri itu dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 25 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam penjara 15 tahun.