TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang target untuk menerbitkan puluhan ribu Izin Usaha Mikro dan Kecil hingga akhir Agustus 2020. Berdasarkan Data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta sebanyak 84.388 Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) belum memiliki IUMK.
"Kami telah mengerahkan seluruh petugas AJIB (antar jemput izin bermotor) untuk melakukan proses asistensi terhadap permohonan IUMK," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI, Benni Aguscandra melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Layanan antar jemput tersebut juga akan membantu proses penginputan data-data yang diperlukan secara daring sekurang-kurangnya 20 asistensi per hari sesuai dengan wilayah penugasannya” ucapnya.
Relaksasi IUMK selama periode pemulihan ekonomi dikategorikan dalam dua jenis masa berlaku. Untuk PUMK yang mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberian Usaha Mikro dan Kecil akan diberikan IUMK dengan masa berlaku lima tahun.
Sedangkan untuk lokasi usaha PUMK yang kegiatan usahanya berada di sub zona yang tidak sesuai dengan Perda RDTR dan PZ dan tidak memiliki surat rekomendasi dari perangkat daerah dapat diberikan IUMK dengan masa berlaku satu tahun untuk kemudian perizinan tersebut direview kembali pada tahun berikutnya.
Baca Juga:
Hal tersebut telah mengacu pada Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 56 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) Bidang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di DKI Jakarta.
Ia berharap relaksasi IUMK yang dberikan dapat membantu pelaku usaha dalam melanjutkan dan mengembangkan usaha mereka. Adapun keuntungan memiliki izin usaha ini antara lain menyatakan bahwa usaha yang dikembangkan memiliki melegalitas atau payung hukum yang sah.
"Jadi lebih mudah dalam hal pengajuan pembiayaan perbankan untuk perkembangan usaha, meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan dan memudahkan untuk mengikuti promosi melalui pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah/swasta,” ujarnya.