TEMPO.CO, Jakarta - DPRD DKI Jakarta meminta Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) untuk memahami pandemi Covid-19 yang menyebabkan tempat hiburan belum diizinkan beroperasi.
"Mereka juga harus paham bahwa penundaan ini demi kepentingan mereka sendiri," ujar Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz saat ditemui di kantornya, Selasa 20 Juli 2020.
Aziz menilai bahwa keputusan Pemerintah DKI belum mengizinkan tempat hiburan dibuka sudah tepat, karena bagian dari upaya pencegahan penularan Covid 19. Terutama penularan di tempat-tempat tertutup seperti tempat hiburan.
Para pengusaha hiburan diminta untuk bersabar karena penutupan tempat hiburan pada masa PSBB Transisi ini untuk kebaikan seluruh elemen masyarakat, bukan karena kepentingan tertentu. "Jadi bersabarlah, iita semua dalam kondisi yang sulit tidak ada dalam kondisi Pemda DKI ini ingin sengaja menutup dengan semena-mena," ujarnya.
Namun Aziz tetap mempersilakan jika asosiasi pengusaha hiburan untuk berunjuk rasa sebagai bentuk dalam menyampaikan pendapat. Salah satunya demo yang dilakukan oleh Asphija di depan Balai Kota, Selasa.
Massa yang terdiri dari pekerja tempat hiburan seperti karaoke mendesak Gubernur Anies Baswedan membuka tempat hiburan pada masa PSBB Transisi fase 1 ini. Mereka merasa kesulitan untuk membiayai anak sekolah setelah tempat usaha ditutup karena pandemi Covid-19.
"Kami meminta, memohon, dan berharap agar hati Pak Anies bisa terbuka. Kami tidak meminta, tapi kita menyuarakan hak sebagai anggota masyarakat. Kami butuh kerja," kata salah satu orator Hermansyah.
Ketua Umum Asphija Hana Suryani mengatakan tempat hiburan tergerus ketika penutupan diberlakukan menyusul pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. "Sudah sakratul maut. Dari mulai ditutup tidak ada pendapatan," katanya.