TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan DIW, pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas sangkaan menerima suap berupa fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Tbk. Cabang Surabaya, Jawa Timur. "Penyidik menahan tersangka selama 20 hari ke depan dan akan di tempatkan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Asri Agung Putra melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa malam, 21 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan tanggal 21 Juli 2020 untuk DIW. DIW adalah Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III Otoritas Jasa Keuangan sekitar 2019.
DIW adalah anggota tim pemeriksa Bank Bukopin yang melaksanakan pemeriksaan umum. DIW disangka tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya pada 31 Desember 2018.
DIW tidak melaporkan ke pimpinan OJK pusat. "Dengan langkah itu yang bersangkutan mendapat hadiah atau menerima suap dari Bank Bukopin," kata Asri. Pemeriksaan dilakukan dalam pemberian kredit senilai Rp 7,45 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Nirwan Nawawi mengatakan DIW dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik akan mengembangkan perkara ini dan mencari tersangka lain.