TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend yang dimulai Selasa malam, 21 Juli 2020 oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dimaksudkan untuk menambah pengawasan guna menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker di area publik. Kepala Satpol PP Jakarta Arifin mengatakan, operasi membidik pengguna kendaraan roda dua dan empat.
"Pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak mengenakan masker," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Pelanggar akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau pelanggar harus membayar denda administratif Rp 250 ribu.
Ketentuan denda tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. OK Prend berlangsung hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi berakhir.
Petugas mengawasi pengendara secara serentak di lima kota Jakarta, khususnya di ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan. "Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya.”
Kurva pasien Covid-19 di Ibu Kota tak kunjung melandai. Belakangan ini penambahan pasien positif rata-rata di atas 200 orang per hari. Rekor tertinggi adalah tambahan 441 pasien positif Corona pada 21 Juli 2020.