TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menuturkan, protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan belum disetujui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI. Dia menyebut protokol kesehatan sudah disusun bersama Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija).
"Iya sudah disusun, tapi belum mantap lah menurut tim gugus Covid-19," kata dia saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.
Karena itu, pemerintah DKI belum bisa memastikan kapan tempat hiburan diizinkan beroperasi lagi. Menurut dia, pihaknya mempertimbangkan perkembangan penularan virus corona di Ibu Kota.
Selain itu, harus ada protokol kesehatan yang meyakinkan tim gugus tugas bahwa kegiatan di tempat hiburan malam aman untuk beroperasi.
"Tapi kalau itu belum bisa meyakinkan tim gugus Covid-19, ya tidak akan diizinkan, terutama masalah menjaga social distancing-nya," jelas dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Asphija Hana Suryani menyampaikan sudah ada kesepakatan dengan pemerintah DKI ihwal protokol kesehatan di tempat hiburan. Hana mengaku pengusaha menyanggupi protokol tersebut.
Protokol yang dimaksud antara lain transaksi dan pemesanan dilakukan secara daring, menerapkan jaga jarak di dalam ruangan, dan menempatkan tempat cuci tangan di luar gedung. Kemarin Asphija demo di depan Gedung Balai Kota Jakarta menuntut tempat hiburan segera dibuka.
Pemerintah DKI telah menutup sementara 17 jenis usaha di bidang pariwisata untuk mencegah penularan virus corona sejak 23 Maret. Sejumlah usaha pariwisata yang ditutup termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, panti pijat, spa, bioskop, biliar, bola gelinding, mandi uap dan seluncur.