TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta memutuskan bahwa tempat hiburan belum bisa beroperasi. "Untuk saat ini memang belum boleh buka," kata Bambang saat dihubungi, Rabu, 22 Juli 2020.
Dinas Pariwisata memberikan solusi mengizinkan usaha karaoke, bar dan industri hiburan lainnya yang memiliki usaha restoran di dalamnya untuk buka. “Dengan catatan karaoke dan usaha yang belum boleh beroperasi tidak diizinkan.”
Hingga saat ini, Dinas Pariwisata belum mengizinkan kafe menggelar pertunjukan musik secara langsung karena dikhawatirkan akan membuat pengunjung betah berlama-lama di kafe. "Kami meminta kepada pengelola usaha yang sudah boleh buka agar memberdayakan mereka tanpa 'live music', tapi bisa via media (live streaming, misalnya)," ujar Bambang.
Keputusan itu dibuat berdasarkan pertimbangan seluruh elemen Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI dan juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Kami minta agar seluruh pengusaha memahami dan mematuhi keputusan ini."
kemarin, Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) unjuk rasa meminta Gubernur Anies Baswedan membuka tempat hiburan. Mereka merasa kesulitan untuk membiayai anak sekolah setelah tempat usaha ditutup di masa pandemi Covid-19.
"Kami meminta, memohon, dan berharap agar hati Pak Anies bisa terbuka. Kami tidak meminta, tapi kita menyuarakan hak sebagai anggota masyarakat. Kami butuh kerja," kata Hermansyah, dari atas mobil komando di depan Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.
Menurut demonstran, tempat rekreasi, kolam renang, Ancol sudah dibuka. "Kenapa tempat hiburan belum dibuka?" Menurut dia tempat hiburan atau tempat mereka bekerja sudah mematuhi protokol kesehatan Covid-19.