TEMPO.CO, Jakarta - Ropik, 30 tahun, ditusuk orang karena menagih utang. Penusukan itu berlangsung di sebuah warung di Jalan Raya Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 15 Juli 2020 lalu.
"Korban sempat dirujuk ke Rumah Sakit Tarakan," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng, Ajun Komisaris Antonius dalam keterangan tertulis pada Rabu, 22 Juli 2020.
Antonius berujar korban dan pelaku sebetulnya saling kenal. Kejadian penusukan itu bermula saat Ropik dan rekannya, Johandri, 29 tahun, datang ke warung tersebut untuk mencari pelaku, Andy, 21 tahun, guna menagih utang.
"Namun karena kedua korban (Ropik dan Johandri ) datang dengan marah-marah, pelaku jadi emosi dan mengakibatkan pertengkaran," kata Antonius.
Dalam pertengkaran, Andy memukul Johandri di bagian wajahnya. Menurut Antonius, pertengkaran itu lantas dilerai oleh ibu Andi. Johandri kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motornya setelah dipukul.
"Korban Ropik pun mencoba melarikan diri dengan sepeda motornya, namun kakak pelaku bernama Sony Santoso menahannya," ujar Antonius.
Menurut Antonius, Sony memegang behel motor korban dengan tangan kirinya untuk menahan laju motor Ropik. Sementara tangan kanannya memegang sebilah pisau.
"Karena korban tak berhenti, pelaku langsung menusuk Ropik di bagian punggung belakangnya," kata Antonius.
Antonius mengatakan kedua pelaku sudah ditangkap. Sony dan Andy ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan.