TEMPO.CO, Jakarta- Pembangunan depo MRT fase kedua di wilayah Ancol Barat, Jakarta Utara, menjadi sorotan Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI. Musababnya, Hak Pengelolaan (HPL) lahan di Ancol Barat itu dimiliki oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA), sementara Hak Guna Bangunan (HGB) dimiliki oleh PT Asahimas Flat Glass.
Adapun HPL lahan tersebut dijadikan penyertaan modal Pemerintah Provinsi DKI jakarta dalam pembentukan PT PJAA sekaligus pengelolaannya. Untuk dapat membangun depo fase 2, PT MRT Jakarta menyediakan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk pembebasan lahan tersebut. Dana itu akan menggunakan anggaran tahun depan yang akan dialokasikan dari dinas yang ditugaskan oleh Pemprov Jakarta, bukan dari anggaran PT MRT.
Teuku Shahrir, Direktur utama PT PJAA, menyebut terdapat 10 sertifikat tanah HGB di lahan Ancol Barat seluas 42 hektare itu. Tiga di antaranya dengan luas sekitar 3 hektare dimiliki oleh PT Jakarta Propertindo, sementara sisanya milik PT Asahimas.
Masa berlaku HGB di lahan itu pun beragam antara hingga tahun 2022 sampai 2029. “Jadi prinsipnya Ancol mendukung program yang sudah dibahas lama ini. Jadi bukan ujug-ujug mencari lahan terbaik untuk MRT,” ujar dia dalam rapat bersama Komisi B di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 22 Juli 2020.
Ketua Komisi B, Abdul Aziz, meminta kejelasan tentang status HGB lahan yang dimiliki oleh PT Asahimas. Ia mengatakan jangan sampai PT MRT harus membayar kepada PT Asahimas untuk membangun depo, padahal, HPL lahan tersebut milik Ancol.
Perusahaan tersebut juga diketahui telah memindahkan kegiatan produksinya ke wilayah Tangerang. “Tanah punya Pemprov DKI tapi kenapa menggunakan itu harus bayar ke pihak ketiga? Itu yang kita hindari,” tutur dia.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dalam kesempatan yang sama, mengatakan wilayah Ancol Barat itu dipilih setelah PT MRT batal membangun depo fase kedua di Kampung Bandan, Jakarta Utara. Alasannya, ada masalah antara pihak ketiga dengan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) sebagai pemilik lahan tersebut.
Menurut Syafrin, Pemprov DKI lantas melakukan kajian teknis terkait lokasi depo MRT fase 2. Dari situ didapat dua lokasi alternatif, yaitu di area Ancol Timur dan Ancol Barat. Berdasarkan kajian aspek teknis serta kelayakan dan struktur tanah, kata Syafrin, lahan di Ancol Barat milik PT Asahimas menjadi pilihan.
“Oleh sebab itu sesuai dengan Surat Gubernur 17 Mei 2019 itu disetujui izin prinsip pemanfaatan lahan Ancol Barat sebagai Depo MRT,” tutur Syafrin. Senin pekan kemarin, ia mengatakan telah menyampaikan kajian teknis terbaru terkait rencana pembangunan depo tersebut kepada Kementerian Perhubungan dan telah disetujui.