TEMPO.CO, Jakarta - Komisi B DPRD DKI Jakarta menyoroti status kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Asahimas Flat Glass di Ancol Barat, calon lokasi depo MRT Jakarta fase II.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan ada tujuh HGB Asahimas di atas lahan yang dimiliki PT Pembangunan Jaya Ancol itu. Masa berlakunya beragam, paling cepat baru habis pada 2022 mendatang.
"Dari tujuh sertifikat itu ada yang habis tahun 2029, 2022 dan sebagainya, makanya saat rapat tadi, kami menanyakan apakah semua (tujuh HGB) ini sudah diperpanjang apa belum," kata Aziz usai rapat kerja dengan Pemprov DKI Jakarta dan empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Rabu 22 Juli 2020.
Dari rapat dengan PT MRT Jakarta, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan PT Bank DKI tersebut, Aziz mengatakan PT Jakpro mengantongi tiga sertifikat HGB seluas 29.082 meter persegi sejak 2017.
Komisi B juga mengusulkan jika ternyata masa berlakunya habis atau hampir habis, tujuh sertifikat HGB tersebut tidak perlu diperpanjang lagi dan Pemprov DKI diminta menghentikan kerja samanya.
Selain itu, lokasi lahan di sana cenderung kosong, karena pabrik Asahimas sudah dipindah ke wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi sekitar 2016. "Karena sekarang kosong, kami mendorong agar tidak diperpanjang. Kalau HGB itu sudah diperpanjang, malah menjadi haknya Asahimas lagi untuk menggunakannya," ujar Aziz.