TEMPO.CO, Jakarta - FK (36) korban penganiayaan suami sirinya, FJ (23), terkait lauk ikan asin mengatakan kepada penyidik Polsek Cengkareng akan melanjutkan lagi rumah tangga mereka.
Meski menjadi korban penganiayaan, FK berkaca dari kegagalan pernikahan dia sebelumnya bersama dua mantan suaminya.
"Aku ngasih kesempatan lagi aja sama dia buat lanjutin hubungan. Aku berharap dia berubah setelah kejadian ini," ujar FK kepada penyidik Polsek Cengkareng di Jakarta, Rabu 22 Juli 2020.
FK mengatakan selama ini sering ribut dengan RJ sebatas adu mulut. Dia baru pertama kali mengalami penganiayaan setelah pindah ke kontrakan baru di di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Mungkin bawaan kontrakan baru ya bikin panas, enggak cocok. Kalau berantem adu mulut aja, makanya sekarang mau pindah kontrakan," ujar FK kepada penyidik.
FK dianiaya suami sirinya gara-gara tidak kunjung memenuhi permintaan sang suami yang minta dihidangkan ikan asin setelah bangun tidur.
Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus penganiayaan suami siri ini masuk dalam ranah pidana penganiayaan bukan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Wakapolsek Cengkareng, AKP Agung Haryadi mengatakan dalam kasus ini RJ dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. "Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung.