TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal Roy Kiyoshi mengakui penyakit” yang diderita membuatnya harus mendatangi empat psikiater. Pengobatan itu berlangsung sejak duduk di kelas V sekolah dasar hingga usia 23 tahun.
Roy bercerita, dari para psikiater yang menanganinya ia mendapatkan obat antistres, depresi, dan agar ia bisa tidur. “Dari dulu sampai sekarang depresi tidak terkontrol," kata Roy dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 22 Juli 2020.
Roy dihadirkan dalam sidang melalui telekonferensi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, tempatnya direhabilitasi. Dia direhabilitasi setelah tertangkap mengkonsumsi obat-obatan jenis psikoterapi yang dibeli dari sebuah toko online.
Di persidangan, Roy mengaku bahwa stres, depresi, dan susah tidur dialami sejak masa kanak-kanak. "Saya tidur cuma satu sampai dua jam setiap malam." Ia mengaku terakhir kontrol ke Rumah Sakit Darmawangsa pada 16 Desember 2019.
Tenaga medis dari RSKO Cibubur dalam sidang itu menuturkan, apa yang dialami Roy adalah penyakit halusinasi. "Roy butuh obat untuk menghilangkan halusinasi," kata dokter Karla dalam sidang virtual yang berlangsung kemarin siang.
Sebelumnya, Kamis 7 Mei lalu, Kesatuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap pria 33 tahun ini di rumahnya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah diperiksa, Roy disebut terbukti mengkonsumsi obat-obatan yang mengandung psikotropika.
Sepekan setelah tertangkap dan mengikuti tes urine, Roy menjalani rehabilitasi sejak Kamis, 14 Mei silam. Roy mengakui menggunakan obat terlarang itu sejak tiga tahun lalu supaya gampang tidur.
Ia didapati memiliki obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) 2 butir, dan 2 butir alprazolam (zypraz).
Roy Kiyoshi atau Roy Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan psikotropika. Ia ditahan sejak Jumat, 8 Mei 2020 dan dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.
IHSAN RELIUBUN | ENDRI KURNIAWATI