TEMPO.CO, Jakarta- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jakarta Timur menggelar operasi masker Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (OK Prend) pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kegiatan tersebut dilakukan di Jalan Dr. Sumarno, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, pada Rabu, 22 Juli 2020.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Badrudin, menyebut mulai pukul 08.00-11.30 WIB kemarin pihaknya menjaring 123 warga yang kedapatan tidak memakai masker. Sebanyak 69 orang di antaranya kedapatan melanggar di luar Kantor Wali Kota Jakarta Timur, di mana 68 orang diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar dan 1 orang membayar denda.
“54 orang didapati melakukan pelanggaran di dalam halaman Kantor Walikota Jakarta Timur dengan rincian 48 orang denda sosial dan 6 orang sanksi denda,” tutur Badrudin.
Operasi masker tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Masyarakat yang tak memakai masker dengan benar juga menjadi sasaran operasi OK Prend.
“Seperti memakai masker hanya di dagu, di leher, atau hanya disimpan di kantong atau di tas, mereka dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan sanksi denda sebesar Rp 250.000,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, operasi tersebut diadakan di seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta. Operasi yang dimulai sejak Selasa malam ini sampai berakhirnya masa perpanjangan PSBB Transisi.
Diharapkan OK Prend yang digelar Satpol PP DKI ini, masyarakat dapat lebih disiplin menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah dan lebih peduli pada kesehatan demi menjaga diri dari wabah COVID-19.