TEMPO.CO, Jakarta - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) melawan polisi saat terjaring Operasi Patuh Jaya 2020 karena melintasi jalur bus TransJakarta di Jakarta Timur, pagi tadi, 23 Juli 2020. Alasannya terburu-buru dan tidak mengetahui ada razia polisi saat melintas di jalur TransJakarta.
ASN itu membuang surat tilang polisi. "Ada penolakan pelanggar itu hal biasa, sampai kertas tilangnya dibuang," kata Kepala Unit Urai Satlantas Jakarta Timur Ajun Komisaris Sigit Kris di Jakarta. Polisi tetap menilang dan menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil yang dikendarai.
"Tetap kami tilang, STNK kami sita. Kalau butuh barang bukti silakan datang langsung ke kantor kami di Kebon Nanas," ujar Sigit.
Sebanyak 40 pengendara ditilang oleh aparat Satuan Lalu Lintas Polrestro Jakarta Timur dalam waktu 30 menit hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Mayjen Sutoyo, tadi pagi. "Sejak operasi digelar pukul 08.15 hingga 08.45 WIB atau sekitar 30 menit sudah 40 pengendara kami tilang," kata Sigit.
Mayoritas yang ditilang adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur TransJakarta yang terlarang dilintasi motor maupun mobil pribadi.
Sigit memperkirakan angka pelanggaran terus bertambah sebab operasi juga digelar di wilayah lain di antaranya Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan Pemuda dan Jalam Matraman. "Kami lakukan secara mobile di jalan-jalan utama Jakarta Timur."
Operasi kali ini dilaksanakan hingga 5 Agustus 2020 dengan menyasar pelanggar ketertiban lalu lintas hingga kelengkapan izin berkendara.