TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Fraksi PDI P DPRD DKI Gilbert Simanjuntak meminta Pemerintah DKI memprioritaskan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend untuk mendisiplinkan pemakaian masker di titik-titik rawan penularan Covid-19. "Fokuskan di tempat-tempat padat dan rawan penularan, terutama di pasar-pasar tradisional yang membutuhkan pengawasan," ujar Gilbert saat dihubungi, Kamis 23 Juli 2020.
Gilbert mengatakan yang dibutuhkan saat adalah ketegasan DKI dalam mengatasi wabah Covid-19. Menurut dia, tidak terkendalinya wabah virus Corona di Jakarta hingga saat ini lantaran tidak tegasnya pemerintah sejak awal.
Hal itu terlihat dari kasus harian positif Covid-19 yang terus bertambah dan mencatatkan rekor. Seperti pada Selasa 21 Juli lalu jumlah kasus baru Jakarta tercatat 441 kasus, angka penambahan tertinggi selama kasus Covid-19.
Menurut Gilbert upaya testing yang masif oleh Pemerintah DKI hanya memperlihatkan pergerakan angka atau rasio penularannya, namun tidak mencegah penularan virus yang masih terjadi. "Yang diperlukan sekarang ketegasan jangka panjang."
Sejak Selasa 22 Juli lalu Satpol PP DKI memulai operasi OK Prend penegakan peraturan penggunaan masker di ruas jalan protokol Kota, Kecamatan, dan jalan lingkungan di lima wilayah Kota Administrasi Jakarta.
Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak menggunakan masker.
Para pelanggar akan dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau membayar denda administratif sebesar Rp 250 ribu. Sanksi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif, pasal 8 ayat 1.