TEMPOJakarta - Seorang bapak berinisial AM ditangkap karena penganiayaan anaknya sendiri yang baru berusia 12 tahun. Penganiayaan anak di Duren Sawit, Jakarta Timur ini terekam dan videonya tersebar di grup WhatsApp.
Kepala Polres Jakarta Timur Komisaris Besar Arie Ardian mengatakan polisi sudah menangkap AM. "Saat ini sedang kita lakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 Juli 2020.
Arie mengatakan penganiayaan anak di Duren Sawit tersebut berlangsung kemarin, Rabu, 22 Juli 2020. Kejadian bermula saat korban disuruh ibu tirinya untuk menjemur pakaian. Namun, tempat jemuran pada saat itu sedang penuh.
Ibu tiri korban menyuruhnya menjemur pakaian di rumah tantenya. Namun perintah tersebut dianggap tidak dijalankan dengan benar oleh korban, sehingga ibu tirinya marah.
"Terus AM mendengar dan jadi emosi," kata Arie.
Menurut Arie, AM menjambak dan menyeret anaknya kurang lebih sejauh tujuh meter. Selain itu, AM juga memukul wajah korban dengan menggunakan sendal dan tangan. Akibatnya, korban mengalami luka lebam.
"Telah dilaksanakan visum terhadap korban," kata Arie.
Arie mengatakan, polisi telah menetapkan AM sebagai tersangka penganiayaan anak. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.