TEMPO.CO, Jakarta -Pengamat tata kota Nirwono Joga mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menolak proyek reklamasi Ancol atau perluasan kawasan Ancol jika dimasukkan oleh Pemerintah DKI dalam revisi Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) 2014.
"Anggota dewan harus memperhatikan secara detail tentang rencana usulan revisi RDTR. Jangan sampai revisi itu mengakomodasi reklamasi Ancol," ujar Nirwono dalam diskusi virtual, Kamis 23 Juli 2020.
Nirwono mengatakan revisi RDTR seharusnya memuat rencana penataan wilayah pesisir utara Jakarta yang lebih baik, bukan memasukan rencana pembangunan reklamasi Ancol yang tidak tercantum sebelumnya.
Nirwono mengatakan dalam RDTR jelas tidak ada tercantum pembangunan reklamasi Ancol khususnya reklamasi di bagian timur yang masuk dalam RDTR. Meski kata dia, alasan Pemerintah DKI reklamasi perluasan kawasan Ancol merupakan pemanfaatan lahan dari penimbunan sendimentasi sejak 2009, sedangkan RDTR DKI ditetapkan pada 2014.
"Kalau dari 2009 tetapi di RDTR-nya perdanya sendiri tahun 2014 justru tidak memasukan perluasan reklamasi Ancol inj. Kalau kita lihat urutanya harusnya reklamasi Ancol tadi paling tidak masuk dalam dratf RDTR, tetapi ini tidak masuk," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Pemerintah DKI Jakarta telah mengajukan revisi Perda nomor 1 Tahun 2014 RDTR pada Juni lalu. Namun hingga saat ini DPRD belum mendapatkan draft revisi tersebut.
"Revisinya diajukan pada Juni lalu. Tapi kami belum tahu sampai sekarang poin apa saja yang mau direvisi," katanya.