TEMPO.CO, Jakarta -Pelanggar penggunaan rotator dan sirene merupakan satu dari lima target polisi dalam operasi Patuh Jaya 2020.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan alasan pihaknya memburu pelanggar lalu lintas jenis itu.
"Pelanggaran rotator ini menjadi target karena ini yang menjadi komplain masyarakat," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli 2020.
Sambodo menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan dinas atau kendaraan tertentu lainnya yang boleh menggunakan rotator. Di luar kendaraan tersebut, polisi disebut akan menindak.
"Kita akan menertibkan pelanggaran ini, baik di dalam maupun di luar tol, akan kita laksanakan," kata Sambodo.
Kepolisian Daerah Metro Jaya memfokuskan penindakan lima jenis pelanggaran dalam operasi patuh jaya 2020. Selain rotator, pelanggaran lain yang disasar adalah melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, melanggar stopline dan melintas bahu jalan.
Operasi Patuh Jaya 2020 ini akan berlangsung selama dua pekan, yakni 23 Juli - 5 Agustus 2020. Operasi tersebut melibatkan 1,807 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan DKI.