Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI: Buka Tutup Tempat Hiburan Malam Tergantung Gugus Covid-19

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 Juli 2020. Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas menggunakan alat pelindung wajah saat simulasi pembukaan tempat hiburan di F3X Executive Club, Bandung, Jawa Barat, Jumat 3 Juli 2020. Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan kesiapan tempat hiburan malam dalam penerapan protokol kesehatan seperti rapid test pengunjung, alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring tatanan normal baru di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, keputusan soal buka atau tidak tempat hiburan malam di Ibu Kota adalah kewenangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

"Kita memang sudah membahas. Cuma, pak Gubernur kan tidak bisa mengizinkan begitu saja tanpa ada persetujuan dari tim Gugus Tugas DKI," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI, Bambang Ismadi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2020.

Ia mengatakan gugus tugas tersebut yang berhak menentukan apakah usaha hiburan malam layak dibuka, dengan melakukan penilaian berdasarkan keamanan saat sektor usaha tersebut saat dibuka kembali.

Bambang menyebut pengelola tempat hiburan malam yang beberapa hari kemarin mendemo Balai Kota, akan diarahkan untuk bertemu dengan gugus tugas untuk dinilai berdasarkan epidemiologi. Jika sudah diizinkan, maka pihaknya akan menerbitkan izin pembukaan.

"Di sana kan ada ahli epidemiologi. Kalau mereka mengizinkan, kita buat SK pembukaan, dan monggo dibuka," tuturnya.

Dalam pembahasan protokol kesehatan di hiburan malam, kata Bambang, adalah pembahasan salah satu syarat yang disarankan dengan mewajibkan pengunjung mengikuti tes cepat (Rapid Test) Covid-19, karena hiburan malam biasanya dilakukan di tempat tertutup atau indoor.

Dalam berbagai kesempatan, epidemiolog dari berbagai universitas sepakat bahwa lokasi indoor merupakan tempat paling rawan penularan COVID-19. Sebab, sirkuasi udara di dalam ruangan tak lebih baik dari ruang terbuka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Contoh nih, setiap yang mau masuk ke tempat karaoke, dia (pengunjung) harus tes cepat di tempat. Ini masih kita komunikasikan kepada pengusaha," kata Bambang.

Adapun mengenai syarat ini, Bambang mengakui ada penilaian akan memberatkan para pengusaha. Karena itu ada opsi penggantinya, yakni membawa hasil tes usap (swab test) atau surat keterangan bebas COVID-19 yang masih berlaku.

"Misalnya pengunjung yang sudah punya surat bebas COVID atau hasil non-reaktif tes cepat atau tes cepat di tempat, itu bisa digunakan buat akses masuk, nanti sesuai kesepakatan pembahasan saja gimana," tuturnya.

Ia mencontohkan dengan pembukaan bioskop yang kembali ditunda karena di ruangan tertutup. Karena itu, jika memang harus dioperasikan, maka syarat bebas corona menjadi yang paling utama demi keselamatan pengunjung.

"Kami mengutamakan penanganan kesehatan atau ekonomi dengan buka tempat hiburan? Pasti kesehatan kan? Ini juga biar merasa aman, pengunjung aman, pekerja tempat hiburan aman, karyawannya juga wajib dites," tuturnya menambahkan.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

18 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

31 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

33 hari lalu

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menegur pengelola tempat hiburan malam di Karawang yang menjual miras dan diam-diam beroperasi di bulan Ramadan. TEMPO/ HISYAM LUTHFIANA
Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

36 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

37 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri), Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak (kanan) saat memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan peredaran gelap narkotika di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. Dalam keteranganya, Dirttipid Narkoba menangkap sebanyak 8 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu 93 kg, ganja 50 kg, esktasi 18.910 butir, kokain 117 gram, serbuk sintetik Canabinoid 259 gram dan cairan sintetik Canabinoid 5,6 ml dari 4 kasus, sementara tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal hukuman mati. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cegah Peredaran Narkoba Selama Ramadan, Polri Perketat Pengawasan Perbatasan Indonesia - Malaysia

Kepolisian juga akan melakukan operasi atau razia di tempat hiburan malam untuk mencegah peredaran narkoba.


Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

38 hari lalu

Petugas Sat Pol PP  menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. Penertiban sejumlah tempat hiburan malam tersebut untuk menyambut bulan Ramadan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan.


Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

39 hari lalu

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan bangku saat razia jam malam di kafe kopi daerah Bekasi, Sabtu, 3 Oktober 2020. Pemerintah setempat mengeluarkan aturan pembatasan waktu operasional tempat makan, pertokoan dan tempat hiburan hingga pukul 18.00 WIB. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Pemkot Bekasi Diprotes Ulama karena Sempat Izinkan Tempat Hiburan Malam Buka Selama Ramadan

Pemerintah Kota Bekasi melarang operasional tempat hiburan malam atau THM selama Ramadan. Sempat mengizinkan sebelumnya


Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

40 hari lalu

Jembatan Barelang Kota Batam menjadi akses menuju Pulau Rempang dari Kota Batam. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Selama Ramadan, Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Tutup 8 Hari

Ada empat poin yang disepakati aturan penyelenggaran jasa usaha kepariwisataan di bulan suci Ramadan dan hari Raya Idul Fitri di Kota Batam.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

46 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

47 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.