TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Abdul Manan meminta lembaga atau perusahaan media terbuka bila ada pekerjanya yang terinfeksi Covid-19. Manan mengatakan keterbukaan informasi ini penting untuk membuat pekerja media lain untuk berhati-hati agar tak tertular.
Menurut dia, perusahaan media dapat berkaca kepada Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik indonesia (RRI) yang menutup kantornya setelah ada 3 karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Manan mengatakan hal itu merupakan salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk melindungi karyawannya. “Ada dalam Pasal 86 Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan, bahwa setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas kesehatan dalam bekerja,” kata Manan dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 23 Juli 2020.
Selain itu, Manan meminta kepada pekerja media massa agar secara aktif meminta perusahaannya untuk terbuka jika ada koleganya yang dinyatakan positif Covid-19. Alasannya, kata Manan, supaya dapat dilakukan tindakan pencegahan dengan segera.
“Juga bisa melaporkan kondisi tersebut kepada Gugus Tugas Covid-19 di pemerintahan,” tutur dia.
AJI mengeluarkan sikap setelah banyak pekerja media yang terpapar Covid-19. Selain tiga karyawan LPP RRI, Manan mengatakan kalau AJI mendapat kabar soal puluhan pekerja di stasiun televisi swasta yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Berdasarkan informasi yang ia miliki, setidaknya ada 20 orang di stasiun televisi itu yang dinyatakan positif. AJI, kata dia, masih mendalami dan tengah memverifikasi informasi tersebut.
Tak hanya di Jakarta, kasus pekerja media massa yang positif Covid-19 ditemukan di Jawa Timur, di mana dua orang karyawan Televisi Republik Indonesia setempat meninggal akibat virus tersebut. Banyaknya pekerja media yang terpapar Covid-19, kata Manan, ditengarai akibat kurang terbukanya perusahaan dan lembaga media.
Manan mengatakan kalau AJI membuka kontak pengaduan Covid-19 untuk membantu pekerja media terlindung dari virus tersebut. Adapun pengaduan dapat disampaikan melalui surat elektronik ke alamat sekretariat@ajiindonesia.or.id. “Pengaduan itu akan menjadi bahan untuk advokasi dan pendampingan terhadap pekerja media yang berada di perusahaan media yang ditemukan ada kasus Covid-19 sehingga diharapkan ada tindakan segera yang bisa dilakukan untuk mencegah penularannya,” ucap dia.