TEMPO.CO, Jakarta - Tiga tersangka begal motor ditangkap polisi setelah merampas sepeda motor korbannya di di Jalan Sekretaris, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Kepada polisi, tiga pemuda berinisial R (17), SC (19) dan TW (23) itu mengaku nekat begal motor untuk membeli minuman keras (miras). Mereka menakut-nakuti korbannya dengan senjata tajam dan mencuri sepeda motor.
“Motor itu niatnya mau di jual, hasil penjualannya digunakan untuk membeli miras,” kata Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Agung Wibowo di Jakarta, Kamis 23 Juli 2020.
Sebelum melakukan tindak kejahatannya, ketiga pemuda tersebut bekerja sama dengan seorang penadah RH (28). Peristiwa begal motor itu dilakukan pada 14 Juli 2020.
Para tersangka mengaku baru pertama kali membegal motor. “Pengakuannya baru sekali, tapi dari modusnya kami yakin mereka telah berulang kali,” kata Agung.
Belum sempat menjual motor korban, keempat pemuda tersebut diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Duren pada hari yang sama.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Mubarok menambahkan dari hasil cek urine yang dilakukan, terungkap ketiganya positif mengonsumsi benzo. “Jadi sebelum beraksi, mereka pakai benzo. Menjambret terus hasil kejahatannya untuk pesta miras,” tuturnya.
Mubarok mengatakan menginventarisir sejumlah tempat kejadian yang kerap dilakukan pelaku begal motor itu untuk menemukan titik temu pengembangan kasus tersebut. Tiga pemuda itu terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun karena dianggap melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.