TEMPO.CO, Jakarta - Melawan arus menjadi salah satu jenis pelanggaran lalu lintas yang paling banyak ditindak polisi dalam hari pertama Operasi Patuh Jaya 2020. Operasi ini digelar polisi mulai Kamis, 23 Juli 2020, untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas di tengah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi.
"Pelanggaran tertinggi adalah melawan arus dengan jumlah 537 pelanggaran," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Jumat, 24 Juli 2020.
Fahri mengatakan, pengendara lalu lintas didominasi oleh pengendara sepeda motor. Pihaknya pun mengeluarkan 1.763 surat tilang dan teguran kepada 2.699 pengendara.
Operasi Patuh Jaya 2020 yang digelar Polda Metro Jaya akan berlangsung selama dua pekan, yakni hingga 5 Agustus 2020. Operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan pengguna jalan selama masa PSBB transisi menghadapi wabah Covid-19.
Dalam operasi kali ini, polisi akan mulai melakukan tilang konvensional kepada pelanggar. Sebelumnya, tilang jenis ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dengan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Adapun ke-15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disasar polisi untuk ditindak, antara lain
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.