Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Razia Masker Ok Prend, Jakarta Selatan Kumpulkan Rp 13,5 Juta

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas melakukan penindakan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas melakukan penindakan sanksi denda kepada warga yang tak menggunakan masker di Jalan Raya Margonda, Depok, Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Pemerintah Kota Depok mulai hari ini Kamis, 23 Juli 2020, memberlakukan sanksi denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan mengumpulkan denda Rp 13,5 juta dari Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker atau Ok Prend di 11 titik kecamatan, Jakarta Selatan.

Kepala Satpol PP Kota Jakarta Selatan Ujang Hermawan, mengatakan denda tersebut dikumpulkan pada hari kedua OK Prend.

"Ok Prend dimulai dari 21 Juli 2020, di hari kedua Rabu (22/7) hasil razia kita rekap terdapat 330 pelanggaran," kata Ujang seperti dikutip Antara, Jumat, 24 Juli 2020.

Dari 330 pelanggaran tersebut, lanjut Ujang, sebanyak 59 orang pelanggar memilih membayar sanksi denda, sedangkan 271 orang menjalankan sanksi sosial.

Untuk data razia Kamis, 23 Juli 2020 masih dalam rekapan Satpol PP. Sementara itu, pelanggaran yang dominan dilakukan dan diberikan sanksi adalah tidak memakai masker.

"Intinya yang tidak menerapkan 3M yang kita kenai sanksi, yang tidak pakai masker, kumpul-kumpul tidak jaga jarak (physical distancing), itu yang kami sasar," ujarnya.

Ok Prend merupakan operasi kepatuhan daerah dalam mendisiplinkan penggunaan masker yang diinstruksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta sejak Selasa (21/7) secara serentak di seluruh wilayah kota dan kabupaten.

Menurut Ujang, operasi ini semata-mata untuk mendorong masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak fisik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini dilakukan karena angka kasus di Provinsi DKI Jakarta terus berfluaktif, hingga kemarin tercatat penambahan kasus sekitar 400-an positif.

"Jadi bukan denda yang kami kejar, tapi bagaimana mendisiplinkan masyarakat," katanya.

Ujang menambahkan, seluruh denda yang dikumpulkan disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah bukan pajak atau non retribusi.

Satpol PP Jakarta Selatan rutin melaksanakan Ok Prend setiap harinya sampai status masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi perpanjangan tahap II dicabut.

Ok Prend dilaksanakan di 10 kecamatan di wilayah Jakarta Selatan, Satpol PP mengerahkan 300 personel dari tiap-tiap kecamatan.

"Razia ini kami lakukan pagi, siang dan malam. Ini merupakan jam-jam rawan masyarakat abai protokol kesehatan," kata Ujang.

Ujang mengingatkan agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19, supaya angka kasus dapat ditekan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

3 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

22 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

36 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

41 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

50 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

52 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

52 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

52 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?


Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

11 Februari 2024

Memasuki masa tenang, Bawaslu bersama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan mulai mencopoti alat peraga kampanye (APK), Minggu 11 Februari 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Penertiban APK di Masa Tenang, Bawaslu Tangsel: Tidak Ada Peserta Pemilu yang Menurunkan

Ketua Bawaslu Tangsel mengatakan seluruh masyarakat juga bisa menertibkan dan menurunkan APK pada hari ini.