TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan telah menindak 7.087 pelanggaran dalam Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker atau Ok Prend sejak 21-23 Juli 2020. "Yang terjaring setiap hari semakin banyak," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020.
Arifin merinci pada hari pertama operasi ini digelar Selasa, 21 Juli 2020, petugas menjaring 2.096 orang yang tidak menggunakan masker. Pada hari berikutnya, jumlah warga yang melanggar mencapai 2.549 orang dan bertambah 3.162 pelanggaran pada Kamis kemarin.
Operasi pelanggaran penggunaan masker ini dilakukan serentak di seluruh Ibu Kota. Satpol PP menerjunkan personel dari tingkat kecamatan hingga provinsi dalam operasi Ok Prend.
Operasi masker ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. "Yang kami sasar adalah pelanggaran penggunaan masker di jalan-jalan umum dan tempat keramaian."
Mereka yang ditemukan melanggar operasi ini bakal langsung didenda Rp 250 ribu atau dijatuhi sanksi sosial berupa perintah membersihkan jalan atau gorong-gorong dengan durasi satu sampai dua jam. "Kami berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan penggunaan masker," ujarnya.