TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan denda yang terkumpul selama tiga hari Operasi Kepatuhan Penegakan Peraturan Pemakaian Masker (Ok Prend) mencapai Rp Rp 171.250.000.
Razia Ok Prend telah dimulai sejak Selasa 21 Juli 2020.
Razia digelar untuk menjaring pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker sebagai protokol kesehatan pencegahan penurunan virus corona.
"Warga yang tidak menggunakan masker masih banyak," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 24 Juli 2020. Pada hari pertama razia masker, denda yang terkumpul mencapai Rp 51.950.000 dan dua hari berikutnya Rp 46.3 juta dan Rp 73 juta.
Jumlah pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker pun semakin meningkat dalam tiga hari operasi ini. Pada hari pertama operasi ini digelar, Selasa, 21 Juli kemarin, petugas menjaring 2.096 orang yang tidak menggunakan masker.
Pada hari berikutnya, jumlah warga yang melanggar mencapai 2.549 orang dan bertambah 3.162 pelanggaran pada Kamis kemarin. "Hari ketiga kemarin 600 orang lebih yang dijatuhi denda dan sisanya hukuman sosial bersihkan jalan."
Menurut dia, jumlah pelanggaran semakin banyak selama operasi ini digelar karena personel semakin gencar menjaring pelanggaran. Lokasi utama razia ini adalah jalan-jalan protokol dan tempat umum yang sering didatangi warga.
"Kami sudah tidak pakai kompromi bagi pelanggaran masker ini. Sebab sosialisasi sudah cukup," ujarnya.
Operasi masker ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. "Kami berharap operasi ini meningkatkan kepatuhan warga terhadsp protokol kesehatan penggunaan masker."