TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap delapan pelajar sekolah menengah kejuruan swasta di wilayah setempat karena terlibat tawuran yang menewaskan satu pelajar dari sekolah lain. Kedelapannya sekarang berstatus sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Wijonarko mengatakan delapan pelajar itu antara lain; BIR, RE, RAN, PN, RH, RS, AS, dan MR. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah mengeroyok BJ, 16 tahun sampai tewas.
"Korban mengalami luka bacokan di beberapa bagian tubuhnya," kata Wijonarko pada Jumat, 24 Juli 2020.
Tawuran pecah di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu, 15 Juli lalu. Dua kelompok pelajar dari sekolah berbeda terlibat pertikaian dengan membekali senjata tajam jenis celurit.
Wijonarko menuturkan tawuran bermula ketika salah satu kelompok tersangka mendapatkan pesan di media sosial dari kelompok korban. Dari chat itu, kata Wijonarko, kelompok tersangka merencanakan penyerangan terhadap kelompok korban.
"Sementara korban mengajak kelompoknya untuk melawan kelompok tersangka," kata dia.
Kedua kelompok itu, kata dia, lalu bertemu di lokasi kejadian. Tawuran pun pecah menyebabkan satu pelajar tewas dan satu lagi luka-luka akibat sabetan senjata tajam. Polisi yang mendapat laporan menyelidikinya dan menangkap delapan tersangka di tempat berbeda.
Kedelapan tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik menjeratnya dengan pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya penjara selama 12 tahun penjara. Adapun barang bukti disita berupa dua celurit, ikat pinggang dan pakaian korban bernoda darah.