TEMPO.CO, Jakarta -Universitas Nasional atau Unas melaporkan sejumlah mahasiswa ke Polres Jakarta Selatan atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.
Sebelumnya, kampus Unas juga melaporkan mahasiswanya atas tuduhan pengrusakan mobil dosen dan fasilitas kampus buntut dari aksi demo di depan kampus 12 Juli 2020 lalu.
“kemarin teman-teman mendapat surat panggilan penyelidikan dari Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan pencemaran nama baik di media sosial atau ITE. Pelapornya dari pihak Unas sendiri,” ungkap mahasiswa Unas Krisna Aji dalam konferensi pers, Kamis 23 Juli 2020.
Selain itu, mahasiswa Unas Abia Indou mengatakan surat panggilan penyelidikan yang diterima sebelumnya berisi tuduhan pengrusakan fasilitas kampus sementara pada surat panggilan kedua berisi dugaan pelanggaran UU ITE.
Korban sanksi drop out (DO) oleh kampus Unas ini menduga terdapat kejanggalan administrasi dalam surat panggilan yang diterima rekan mahasiswanya.
“tidak ada stempel kepolisian dalam surat (panggilan) pertama dan pada surat kedua terdapat stempel tetapi isinya berubah,” kata Abia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang tergabung dalam tim advokasi demokrasi Charlie menyayangkan sikap represif yang dilakukan kampus Unas. Menurut Charlie kampus yang merupakan civitas akademika seharusnya menjaga nilai-nilai kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat oleh mahasiswa.
“kalau kita lihat ke belakang ini sepertinya bukan pertama kali juga kamus Unas melakukan hal seperti itu. Jadi ini sudah berulang kali terjadi di kampus Unas,” kata Charlie
Terkait itu, Charlie mengharapkan ada upaya korektif dari pemerintah khususnya Kemendikbud. Menteri, kata Charlie harus mendesak kampus Unas untuk mencabut sanksi akademik dan menghentikan tindakan kriminalisasi terhadap mahasiswa.
GABRIEL ANIN | DA