TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kantor yang menjadi klaster Covid-19 harus ditutup sementara dan disemprot disinfektan.
"Kami minta kantor tersebut ditutup, kemudian dibersihkan dengan disinfektan," ujar Wagub DKI Ahmad Riza saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat 24 Juli 2020.
Ia mengatakan saat ini Pemerintah Provinsi DKI setidaknya sudah menerima beberapa laporan terkait adanya perkantoran yang menjadi klaster penularan. Namun dia tidak mendetailkan lokasi klaster perkantoran tersebut.
Politikus Partai Gerindra itu mengatakan akan meminta perusahaan untuk kembali mengatur jam kerja agar lebih ketat. Termasuk juga tentang jumlah 50 persen kapasitas.
"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan usaha semuanya untuk mengatur lebih ketat lagi terkait jam kerja jam masuk jam pulang," ujarnya.
Ia meminta warga untuk melaporkan ke Pemerintah DKI jika menemukan perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar kebijakan PSBB. Menurut dia, masih tingginya angka penularan Covid-19 di Jakarta karena tidak disiplin dan tidak mematuhi PSBB.
Dinas Kesehatan DKI mencatat klaster Covid-19 di perkantoran baik di instansi pemerintahan atau swasta. "Klaster perkantoran itu sumber penularannya dari berbagai pihak, bisa dari internal di dalam gedung atau kegiatan sosial di saat istirahat atau pulang kantor hingga di perjalanan atau aktivitas lainnya," ucap Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti.