TEMPO.CO, Jakarta -Tawuran antar pemuda terjadi di sekitar Krematorium Cilincing, Jakarta Utara kemarin, 23 Juli 2020.
Akibat tawuran itu, seorang warga tewas karena sabetan senjata tajam. Selain itu, warga lain mengalami luka bacok di tangan kirinya sehingga hampir putus.
"Warga yang meninggal berinisial MRN dari kelompok Gang BS," ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 24 Juli 2020.
Budhi mengatakan, polisi telah menangkap empat orang tersangka tawuran. Mereka adalah HB, JP, ES, dan IK. Sedangkan tiga tersangka lain dalam kasus ini masih berstatus DPO atau daftar pencarian orang.
Para tersangka dikenakan pasal berbeda. IK dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, kata Budhi, tersangka HB dikenai Pasal 338 dan Pasal 170 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
"JP dan ES dikenai Pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun," kata Budhi.
Bersama dengan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti tiga senjata tajam jenis parang dan celurit. Senjata tersebut digunakan tersangka untuk membacok korban. Polisi juga menyita tiga helm yang digunakan pelaku untuk tawuran.
Budhi menuturkan, tawuran dipicu oleh aksi saling ejek antarpemuda Gang Buntu dan Gang BS. Menurut dia, tawuran dilakukan secara spontan atau tanpa rencana. "Kejadian ini juga tidak biasa terjadi," kata Budhi.