TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Koja menangkap dua petugas prasarana dan sarana umum atau PPSU Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara karena mengedarkan narkotika jenis sabu.
"Pada saat ditangkap ditemukan beberapa barang bukti dari pelaku NJ (22) dan TS (22) yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor," kata Kapolsek Koja Komisaris Cahyo di Mapolsek, Sabtu, 25 Juli 2020.
Mereka ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Lurah Tugu Utara, Jalan Mahoni Selatan RT 009/RW 01, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara pada Jumat, 17 Juli 2020.
"Para pelaku adalah petugas PPSU Kelurahan Cilincing. Pelaku NJ ini bukan mensyukuri, malah kerja sama dengan pengedar narkoba," kata Cahyo.
Polisi menyita barang bukti diantaranya satu paket sabu seberat 0,78 gram, dua unit ponsel, serta satu unit motor Honda Beat bernopol B-6176-UOW.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.