TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya sampai saat ini belum menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait kasus kematian editor Metro TV Yodi Prabowo. Meski telah merilis kasus itu sebagai bunuh diri, polisi masih menunggu ada kemungkinan barang bukti baru.
Polda Metro Jaya menyatakan membuka diri terhadap informasi dari masyarakat mengenai kasus yang sempat diduga pembunuhan tersebut.
"Kalau ada informasi yang akurat seperti kesaksian, pasti kami tindak lanjuti," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi Tempo, Ahad, 26 Juli 2020.
Namun, Tubagus meminta informasi yang diberikan tersebut harus logis alias bukan berbau klenik.
Tubagus mengungkap, sebelum polisi merilis kasus kematian editor Metro TV sebagai bunuh diri ke masyarakat, keluarga Yodi Prabowo mengajukan kesaksian dari orang pintar atau dukun. Disebutkan dukun itu memberikan bukti bahwa Yodi tewas dibunuh.
"Informasinya dari orang pinter, saya nggak percaya yang kayak gitu. Kalau dari dukun gimana saya menindaklanjutinya?" kata Tubagus.
Untuk mengungkap kasus kematian editor video Metro TV itu, polisi telah melakukan penyelidikan sejak 2 pekan yang lalu. Polisi telah mengecek CCTV, sidik jari dan DNA di Puslabfor Mabes Polri, mengerahkan anjing pelacak, hingga memeriksa 34 saksi sudah dilakukan polisi.
Dari hasil pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan Yodi positif bunuh diri dengan menikam dadanya sendiri sebanyak 4 kali dan leher sebanyak 2 kali. Sebanyak 3 tikaman di dada dan 1 di leher berjenis dangkal dan hanya sedalam 2 sentimeter.
Mayat editor Metro TV itu pertama kali ditemukan warga di pinggir Tol JORR di Ulujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Jumat, 10 Juli 2020. Sebelum jenazahnya ditemukan, Yodi dilaporkan hilang 2 hari sejak pulang dari kantornya, pada Selasa malam.