TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Anies Baswedan meminta para pegawai di Ibu Kota melapor ke Pemprov DKI jika perkantoran mereka tak menerapkan protokol kesehatan selama PSBB transisi.
"Laporkan saja, kalau Anda bekerja di situ tempat Anda bekerja tidak menaati protokol, laporkan saja," kata Anies di Jakarta, Ahad, 26 Juli 2020.
Anies mengharapkan para pekerja menaati protokol kesehatan antara lain pakai masker, jaga jarak saat bekerja dan rutin mencuci tangan untuk mengatasi adanya penyebaran penyakit Covid-19 di perkantoran.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan, setidaknya ada tiga perusahaan yang telah melaporkan ada pegawainya terpapar corona.
Tapi mantan Kadishub DKI itu tak menyebut nama ketiga perusahaan tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa ketiganya berada di kawasan Jakarta Timur.
"Enggak boleh kami kasih tahu, tapi daerahnya Jakarta Timur itu tiga-tiganya," kata dia.
Dari ketiga pegawai perusahaan itu, Andri mengatakan, ada satu karyawan meninggal dunia. Sedangkan dua lainnya masih dirawat di rumah sakit.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Diskertrans) dan Energi DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 1363 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Berikut aturan lengkap protokol kesehatan yang harus diterapkan perusahaan:
1. Pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 di Internal. Perusahaan
2. Pembatasan jumlah pekerja paling banyak 50 persen.
3. Penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja melalui pengaturan jam kerja dengan jeda minimal tiga jam.
4. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja.
5. Mewajibkan seluruh pekerja dan tamu atau pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya.
6. Melakukan disinfeksi di lingkungan kerja secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai serta menjaga kebersihan lingkungan kerja.
7. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining).
8. Menyediakan alat sanitasi. kebersihan seperti hand sanitizer.
9. Menyediakan sarana dan prasarana untuk cuci tangan atau membersihkan diri dengan sabun dan air mengalir
10. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja.
11. Melakukan Self-Assessment Risiko Covid 19, satu hari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19 serta mewajibkan tamu atau pengunjung untuk mengisi Form Self- Assessment.
12. Perusahaan menetapkan jumlah maksimal pekerja yang berada dalam satu ruangan dengan memperhatikan jarak minimal antar pekerja paling sedikit dalam rentang satu meter (physical distancing).
13. Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak langsung antar pekerja.
14. Melakukan pemantauan kesehatan pekerja secara proaktif.
15. Menghimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki.
16. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda ke kantor.
17. Melakukan pembersihan pada kendaran operasional kantor
18. Melakukan rekayasa engineering.
19. Menyediakan area atau ruangan tersendiri untuk observasi
20. Memberikan surat perintah tugas, ID Card, dan seragam kantor apabila ada kepada pekerja yang ditugaskan.
21. Menyampaikan informasi terkini serta kepada seluruh pekerja melalui sarana prasarana dan media yang paling efektif.
22. Memberikan pembinaan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19.
23. Menempel Pakta lntegritas di area perusahaan yang mudah dibaca.