TEMPO.CO, Jakarta - Seorang suami di jalan Kubis 1, Pondok Cabe RT 05 RW 04, Pamulang, Tangerang Selatan menganiaya istrinya hingga tewas. Kejadian tersebut terjadi di warung kelontong tempat mereka berjualan.
"Jadi tadi itu ada warga yang mau belanja di tempat pelaku, kemudian warga melihat pelaku sedang memeluk istrinya sambil menangis. Warga itu memanggil warga lainnya dan lapor ke polisi," kata Kapolsek Pamulang Komisaris Supiyanto, Ahad 26 Juli 2020.
Menurut Supiyanto, warga sekitar mengetahui bahwa istri yang sedang dipeluk suaminya ternyata sudah meninggal. Mereka melihat sang istri babak belur di sekujur tubuhnya.
"Warga lihat istrinya sudah tidak bergerak dan tubuhnya banyak luka lebam, di tubuh korban tidak ada luka tusukan, semuanya luka memar. Saat ini pelaku masih kami periksa," ujarnya.
Saat ditangkap, kata Supiyanto pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengaku melakukan pemukulan terhadap istrinya dengan tangan kosong.
"Pelaku berinisial A (40) saat ini masih kami mintai keterangan, sedangkan korban yang bernama Thayyibah (28) kami bawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Berdasarkan saksi yang kami periksa bahwa korban sempat menangis karena diduga dipukuli sama suaminya," ungkapnya.
Supiyanto juga mengatakan bahwa pelaku dikenakan pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.