TEMPO.CO, Cibinong - Bupati Bogor Ade Yasin mengizinkan penyembelihan hewan kurban pada Hari Idul Adha dilaksanakan di semua zona Covid-19, termasuk di zona merah. Keputusan ini diambil Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor.
"Tempat pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bupati Bogor Ade Yasin, di Cibinong, Minggu 26 Juli 2020.
Beberapa ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun 1441 Hijriah itu dituangkan melalui Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Terdapat tiga poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan itu. Selain membolehkan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.
ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa secara umum peraturan salat Idul Adha sama dengan aturan salat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.
"Salatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana," katanya.
Keputusan penyembelihan hewan kurban di zona merah Covid-19 ini diambil meski hingga Minggu malam 26 Juli 2020 masih terdapat 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah. Sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.