TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum menolak permintaan Joko Tjandra agar sidang peninjauan kembali digelar secara online atau daring.
Jaksa meminta Hakim Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan membatalkan peninjauan kembali yang diajukan Joko Tjandra jika persidangan digelar secara virtual.
"Sidang ini tidak bisa dilangsungkan secara online atau daring, dan berkas acaranya tidak bisa dilanjutkan ke Kejaksaan Agung," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jaksel Ridwan Ismawanta dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin 27 Juli 2020.
Jaksa menilai permohonan sidang secara daring itu telah merendahkan martabat hukum dan oleh karena itu hakim harus menolak permohonan itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali atau PK yang diajukan Joko Tjandra dengan agenda mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko untuk menghadiri sidang melalui telekonferensi.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi pada Senin 20 Juli ditunda karena Djoko Tjandra berhalangan hadir dengan alasan sakit di Malaysia.
Dalam kesempatan itu Joko Tjandra menitipkan surat kepada pengacaranya yang dibacakan di persidangan.
Dalam surat tersebut Djoko Tjandra menyebut kesehatannya menurun yang menyebabkan dia tidak bisa hadir di persidangan.
Joko juga meminta kepada Majelis Hakim untuk diperiksa dalam persidangan melalui telekonferensi.
Joko Tjandra kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini pada 10 Juni 2009, sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkaranya. Kejaksaan menetapkan Joko sebagai buronan. Belakangan, Joko diketahui kembali masuk ke Indonesia untuk mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan.
IHSAN RELIUBUN