TEMPO.CO, Jakarta - Sanny Irsan, koordinator relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) mengatakan proyek reklamasi Ancol Timur menunjukkan kalau Gubernur Anies Baswedan melanggar janji kampanyenya terkait penolakan reklamasi.
Meski merupakan loyalis Anies, Sanny mengatakan dirinya akan terus menyuarakan penolakan terhadap reklamasi Ancol Timur itu. “Ini sudah jelas-jelas bahwa beliau sudah mengingkari janji kampanyenya. Kalau Pak Anies terus menjalankan ini, apa bedanya pak Anies dengan gubernur sebelumnya?,” ucap dia dalam diskusi yang ditayangkan secara langsung lewat akun YouTube BoloNgopi pada Senin, 17 Juli 2020.
Sanny mengatakan, pihaknya tak mempermasalahkan 20 hektare tanah reklamasi yang telah jadi. Alasannya, lahan itu merupakan tindak lanjut dari program Jakarta Emerging Dredging Initiative (JEDI) dan Jakarta Urgent Flood Mitigation Project (JUFMP).
Dalam program yang berlangsung sejak 2009 itu Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menumpuk lumpur hasil pengerukan sungai sebanyak 3.441.870 meter kubik dan menghasilkan 20 hektare lahan di wilayah Ancol Timur.
Menurut Sanny, yang mereka tolak adalah rencana reklamasi sekitar 135 hektare yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Perluasan Wilayah Ancol.
Total izin yang diberikan dalam Kepgub tersebut adalah 155 hektare, dengan rincian 135 hektare di sisi timur pantai Ancol dan 35 hektare di sisi pantai barat.
Sanny menyebut Anies belum memberitahu publik untuk apa lahan tersebut nantinya selain Masjid Apung dan Museum Sejarah Nabi dan Peradaban Islam. “Ini kan tidak pernah dijelaskan oleh Pak Anies. Gak mungkin 155 hektare itu akan dibangun masjid semua, akan dibangun museum Rasulullah semuanya,” kata dia.
Sebelumnya, pada 11 Juli lalu, Anies Baswedan menjelaskan pertimbangan DKI memberikan izin perluasan kawasan di Ancol seluas 155 hektare yaitu karena proses pengerukan sungai dan waduk akan terus berjalan sehingga membutuhkan tempat pembuangan.
Anies Baswedan mengatakan, lumpur hasil pengerukan tersebut sejak 2009 lalu diangkut ke kawasan pantai Ancol yang saat ini sudah menjadi daratan seluas 20 hektare.
"Mungkin jadi pertanyaan. Bila yang dibutuhkan itu hanya memang lahan 20 hektare, kenapa pemberian izinnya seluas 155 hektare, karena pengerukan ini akan jalan terus. Pengerukan sungai dan waduk," ujarnya dalam rekaman video di Youtube resmi Pemprov DKI saat itu.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ