TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Disnaker menjatuhkan nota peringatan pertama kepada media online Okezone, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Peringatan pertama diberikan setelah Dinas Tenaga Kerja DKI melakukan inspeksi mendadak atas laporan warga sehubungan dengan adanya karyawan yang positif Covid-19.
Kepala Disnaker DKI Andri Yansah mengatakan peringatan pertama diberikan karena diduga Okezone tidak menerapkan protokol kesehatan mempekerjakan karyawan bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas. "Saat sidak mereka sudah melaksanakan protokol 50 persen, tapi kami belum tau kemarinnya," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin, 27 Juli 2020. Dinas memperingatkan sesuai prosedur.
Andri mengimbau seluruh perusahaan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona. Menurut dia, aturan ini ditetapkan untuk kepentingan perusahaan dalam menjaga karyawannya agar tidak tertular Covid-19.
"Aturan yang kami berlakukan bukan untuk siapa-siapa, untuk perusahaan itu sendiri.” Sehingga apabila sudah ada ketentuan hanya boleh mempekerjakan pegawai 50 persen dari kapasitas total kantor, manajemen harus mematuhinya.
Jika protokol kesehatan dilanggar dan ditemukan karyawan yang terinfeksi Covid-19, perusahaan akan rugi. Sebab, mereka harus menutup kegiatannya selama tiga hari untuk sterilisasi. "Kami juga akan mengeluarkan surat peringatan pertama jika ditemukan ada pelanggaran protokol kesehatan."