TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 247/SE/2020 yang mengatur tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi.
Edaran itu menegaskan larangan tempat hiburan buka H-1 hingga Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020, demikian bunyi edaran tersebut yang diperoleh di Jakarta, Senin, 27 Juli 2020.
SE yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia itu diterbitkan dalam rangka menghormati perayaan Hari Raya Idul Adha.
"Dalam rangka menghormati Hari Raya ldul Adha Tahun 1441 H / 2020 M, diminta agar saudara menyelenggarakan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jenis usaha/sub jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup satu hari sebelum Hari Raya ldul Adha dan Hari Raya ldul Adha," tulis SK tersebut.
Cucu saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa SE Nomor 247/SE/2020 itu dikeluarkan dengan mengikuti dari aturan tahun sebelumnya. "Itu standar surat seperti tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Cucu mengatakan saat ini tempat hiburan masih diwajibkan tutup, karena kini Jakarta masih memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Transisi fase satu perpanjangan kedua.
Adapun tempat hiburan yakni termasuk tempat hiburan malam yang diminta tutup dari H-1 hingga Idul Adha adalah klab malam. diskotek, mandi uap, rumah pijat/SPA dan arena permainan ketangkasan manual.
Mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa, bar/rumah minum, karaoke, pub/pagelaran musik dan rumah billiard/bola sodok.
ANTARA