TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau OK Prend di dua lokasi Jakarta Timur pada Senin, 27 Juli 2020. Lokasi pertama berada di Pasar Gembrong, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur. Sadikin, Kepala Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kecamatan Jatinegara mengatakan pihaknya menyasar pelanggaran penggunaan masker.
Pasar Gembrong dipilih menjadi lokasi operasi rutin lantaran selalu ramai pembeli dan banyak dilintasi pengendara. Sebanyak 40 pelanggar, mayoritas pengendara tanpa masker, terjaring operasi itu. “Semuanya kami kenai sanksi sosial,” kata dia dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs resmi timur.jakarta.go.id pada Selasa, 28 Juli 2020.
Di lokasi lainnya, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, tepatnya di perbatasan Jakarta Timur dan Kota Depok, petugas gabungan dari berbagai instansi juga menggelar Ok Prend. Komandan Satpol PP Kecamatan Pasar Rebo, M. Syarif, mengatakan ada 25 orang yang kedapatan melanggar protokol kesehatan dengan tak memakai masker. “Sanksinya menyapu jalan dengan waktu selama 60 menit,” ujar Syarif.
Operasi masker ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif. Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan jumlah pelanggaran semakin banyak selama operasi ini digelar karena personel semakin gencar menjaring pelanggaran.
Lokasi utama razia ini adalah jalan-jalan protokol dan tempat umum yang sering didatangi warga. "Kami sudah tak kompromi bagi pelanggaran masker ini. Sosialisasi sudah cukup," ujar Arifin.
ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI