Setelah dihitung, pemerintah DKI akhirnya mendapatkan Rp 12,5 miliar dan Jawa Barat Rp 4 triliun. Sebab, dua daerah tersebut menjadi penyumbang terbesar Produk Domestik Regional Bruto, mencapai 30 persen dari angka nasional.
"DKI berperan besar dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional. Makanya kami diberikan pinjaman yang lebih besar."
Dasar pinjaman ini, kata Sri, adalah Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kementerian Keuangan melalui PT SMI menawarkan pinjaman tersebut kepada pemerintah daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Pinjaman tersebut diberikan PT SMI tanpa bunga, dan akan dialokasikan untuk penanggulangan banjir, macet, pembangunan rumah yang layak dan lainnya.
"Regulasi pemerintah pusat sangat cepat dalam pemberian utang itu. Covid ada, ekonomi harus berjalan," ujarnya.
Selain itu, Sri memastikan pemerintah bakal melibatkan pembahasan pinjaman bersama legislator. Sebab, pinjaman yang akan diberikan masih dilakukan pembahasan oleh PT SMI. "Jadi masih belum diputuskan. Nanti kami akan bahas bersama dewan."
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI, Edi Sumantri, mengatakan kebijakan pinjaman daerah ini bersifat Lex specialis atau bersifat khusus karena situasi pandemi saat ini. Jadi, pemerintah mengacu pada PP23/2020 dalam mengajukan pinjaman tersebut. "Karena pinjaman ini tujuannya untuk pemulihan ekonomi," ujarnya.
Andyka tidak puas dengan penjelasan tersebut. Menurut politikus Gerindra itu, tidak ada satu klausul pun dalam PP23/2020 yang mengatur regulasi pinjaman daerah. Sehingga, pemerintah semestinya tetap berpegangan pada PP56/2018, yang harus melibatkan legislatif dalam pembahasan pinjaman daerah.
Selain itu, pemerintah juga tidak bisa berpatokan dengan Surat Keputusan dua Menteri, yakni Menteri Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang membolehkan pemerintah daerah merelokasi anggaran untuk penanggulangan Covid-19, tanpa melibatkan legislator. "Sebab ada PP pinjaman daerah. Dan PP ini kedudukannya lebih tinggi dari SK dua menteri itu."