TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pengojek daring M. Zaki tertangkap kamera tengah memarahi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur ketika terjaring razia Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah atau Ok Prend. Ia tak terima diberi sanksi lantaran tak mengenakan masker saat beraktivitas. “Alasannya, dia tidak paham aturan saja,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian lewat pesan teks, Selasa, 28 Juli 2020.
Peristiwa itu terjadi kemarin, Senin, 27 Juli 2020, sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Kerja Bhakti, Jakarta Timur, tepatnya di depan pos check poin Pasar Embrio Makassar. Video 02.49 detik yang berisi rekaman kejadian itu tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp. Pengojek daring itu nampak berargumen dengan petugas Satpol PP dan tak tahu-menahu soal aturan mengenakan masker.
Meski begitu, kata Budhi, petugas Satpol PP Jakarta Timur tetap memberikan sanksi sosial kepada pengojek daring itu. Ia diminta membersihkan lingkungan sekitar selama 60 menit. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Sejak razia Ok Prend pertama kali digelar pada 21 Juli 2020, Satpol PP Jakarta Timur telah mendapat uang hasil denda hampir sebanyak Rp 20 juta dari 119 pelanggar. Menurut Budhy, walaupun denda yang ditetapkan sebesar Rp 250 ribu, tak sedikit juga pelanggar yang hanya mampu membayar Rp 100-150 ribu.
Pelanggar yang diberi sanksi sosial, kata Budhy, hingga kemarin, Senin, 27 Juli 2020 tercatat sebanyak 2.484 orang. Budhy menjelaskan, setiap harinya Satpol PP Jakarta Timur menerjunkan sebanyak 170 personel dalam razia Ok Prend. Rinciannya, ada 10-15 personel yang ditugaskan di setiap kecamatan Jakarta Timur, serta 20 personel di tingkat kota.
Razia Ok Prend dimaksudkan untuk mengawasi pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker di area publik. Kepala Satpol PP Jakarta Arifin mengatakan, operasi membidik pengguna kendaraan roda dua dan empat. "Pola operasi yang diterapkan adalah pemeriksaan dan pengawasan kepada masyarakat pengguna moda kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak mengenakan masker," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Juli 2020.
Pelanggar akan dikenai sanksi kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Atau pelanggar harus membayar denda administratif Rp 250 ribu. OK Prend berlangsung hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi berakhir.
Petugas mengawasi pengendara secara serentak di lima kota Jakarta, khususnya di ruas jalan protokol kota, kecamatan, dan jalan lingkungan. "Melihat angka pertumbuhan kasus Covid-19 di Jakarta masih cukup tinggi, maka pengawasan ini akan lebih ditingkatkan lagi, baik dari jumlah kegiatannya maupun sasaran lokasinya.”