TEMPO.CO, Jakarta - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap dua penyerang Novel Baswedan pada 16 Juli lalu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding setelah diberikan waktu tujuh hari oleh hakim untuk menentukan sikap. Sementara kedua terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut.
"Jaksa tidak mengajukan pernyataan banding hingga 23 Juli 2020 pukul 24.00 WIB. Maka putusan telah inkracht," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus hakim yang menangani perkara ini, Djuyamto saat dikonfirmasi, pada Selasa, 28 Juli 2020.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK ini, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Rekannya, Ronny Bugis dihukum satu tahun enam bulan penjara. Kedua anggota Polri aktif tersebut dijerat dengan Pasal 353 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan hukuman penjara selama satu tahun karena menyiramkan cairan asam sulfat atau H2S04 terhadap Novel Baswedan.
Novel Baswedan disiram cairan asam sulfat setelah menunaikan salat subuh di Masjid Jami Al-Ihsan, Jalan Deposito, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 11 April 2017. Akibatnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tersebut mengalami kebutaan pada mata kirinya. Selain itu, mata kanan Novel juga mengalami penurunan fungsi penglihatan.