TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan telah terkumpul sanksi denda sebesar Rp 1.221.710.000 selama PSBB transisi, 5 Juni-27 Juli 2020. Arifin menyebut uang denda itu telah disetorkan melalui Bank DKI sebagai penerimaan daerah DKI Jakarta.
“Dalam hal pengenaan denda ini anggota Satpol PP tidak menerima pembayaran tunai di tempat. Jadi mereka bayar langsung melalui rekening Bank DKI,” ujar Arifin kepada Tempo lewat sambungan telepon, Selasa, 28 Juli 2020.
Pemberian sanksi itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Ia menjelaskan terdapat tiga bentuk pengawasan yang dilakukan selama PSBB Transisi. Pertama, kata dia, adalah pengawasan penerapan aturan memakai masker selama berada di luar rumah.
Pada bagian itu, Satpol PP mencatat jumlah pelanggar sebanyak 48.188 orang, dengan rincian 4.915 orang diberikan sanksi denda, sementara sisanya, 43.271 orang, diberi sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar. “Dari denda yang sebanyak 4.915 orang sudah disetorkan ke kas daerah sebagai penerimaan daerah sebesar Rp 770.210.000,” tutur Arifin.
Bentuk pengawasan dan penindakan selanjutnya ditujukan kepada tempat-tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan selama PSBB transisi, seperti restoran dan pertokoan. Arifin mengatakan, ada 514 penindakan yang telah dilakukan, di mana 76 di antaranya diberi sanksi denda dan 438 sisanya diberi teguran tertulis.
Menurut Arifin, bentuk pelanggaran yang lazim terjadi adalah tempat tersebut tidak menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, maupun tak menerapkan pembatasan sosial serta tidak membatasi jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. Adapun uang dari sanksi denda yang terkumpul sebanyak Rp 274.350.000.
Ia melanjutkan bentuk pengawasan dan penindakan terakhir yang mereka lakukan adalah terhadap tempat pariwisata yang beroperasi sebelum waktunya. Terdapat 52 tempat pariwisata yang diberi sanksi, dengan rincian 26 tempat di antaranya disegel, 18 tempat diberi sanksi denda, serta 8 sisanya diberi teguran tertulis. “Uang yang sudah disetorkan ke kas daerah dari denda untuk kegiatan industri pariwisata yang belum diperbolehkan beroperasi sebesar Rp 171.500.000,” ucap Arifin.