TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menerbitkan surat keputusan penutupan kantor legislator Kebon Sirih selama lima hari mulai 29 Juli hingga 2 Agustus 2020. Penutupan gedung DPRD DKI dilakukan setelah ditemukan adanya anggota dewan dan pegawai Sekretariat Dewan yang positif Covid-19.
"Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan dalam rangka melaksanakan protokol kesehatan maka Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta akan diadakan penutupan kantor dan penyemprotan disinfektan," tulis surat 527/-1.772.11 yang ditandatangani Prasetio pada Selasa, 28 Juli 2020.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa seluruh kegiatan kerja dan aktivitas di DPRD dan Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta dihentikan sementara untuk dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
Kegiatan kerja dan aktivitas DPRD DKI Jakarta akan kembali normal mulai' Senin, 3 Agustus 2020. "Terhadap kegiatan-kegiatan yang sudah terjadwal akan dijadwalkan kembali melalui rapat Badan Musyawarah."