TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum korban pencabulan dan kekerasan seksual di Gereja Herkulanus Depok, Azas Tigor Nainggolan, membuat laporan baru karena menemukan ada korban lain.
Laporan ini menambah panjang daftar korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang pengurus gereja Syahril Parlindungan Marbun (42) terhadap putra altar atau anak yang aktif di gereja.
“Hari ini kita buat laporan baru berdasar pengakuan korban baru,” kata Tigor, Selasa 28 Juli 2020.
Tigor mengatakan, korban baru ini mengaku menjadi korban Syahril selama kurang lebih 2 tahun. “Saat itu dia (korban) masih duduk di bangku SMP atau sekitar awal tahun 2018 dan baru berakhir Desember 2019,” kata Tigor.
Tigor mengatakan, korban mengaku diperlakukan secara tidak senonoh oleh Syahril hingga mengalami trauma psikologis. Dengan adanya laporan baru ini Tigor berharap dapat memperberat hukuman bagi Syahril.
“Kasus seperti ini saya yakin korbannya tidak sedikit, kami akan terus berupaya mencari korban-korban lainnya dan membuat laporan kepolisian,” kata Tigor.
Syahril Parlindungan Marbun alias SPM ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual pada anak karena melakukan perbuatan asusila terhadap putra altar atau misdinar di Gereja Herkulanus.
Syahril diduga melakukan kekerasan seksual itu sejak tahun 2000 atau saat diangkat sebagai pembina misdinar. Diduga korban mencapai puluhan, namun hingga saat ini baru ada empat korban yang telah membuat laporan kepolisian.
Syahril ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Metro Depok pada Minggu 14 Juni 2020 berdasar laporan orang tua. Tersangka pencabulan itu terancam Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA